Sabtu, 17 September 2011

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang              
Pendidikan nasional sangat berperan bagi pembangunan Sumber daya Manusia dan pembangunan karakter bangsa. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas mengamanatkan pentingnya pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. sedangkan pada pasal 31 Ayat (2) Mengharuskan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amandemen merupakan pengakuan bahwa pendidikan adalah pranata social utama yang harus didukung oleh pranata social lainnya termasuk hukum, social budaya, ekonomi, dan politik sebagai satu kesadaran kolektif.
              Namun hingga saat ini, dunia pendidikan di Indonesia masih menghadapi tiga tantangan besar.
1.      Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah di capai.
2.      Tantangan kedua, untuk menghadapi era global dunia pendidikan di tuntut untuk mempersiapkan sumberdaya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global.
3.      Tantangan ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dpat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keragaman kebutuhan / keadaan  daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian masyarakat memerlukan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi, potensi kebutuhan, dan yang tidak terasing dari kehidupan masyarakatnya. Belajar sesungguhnya tidak terjadi pada lingkungan sekolah semata. Setiap orang selalu belajar dari kejadian dan pengalamannya. Pendidikan kesetaraan berupaya membuat pembelajaran individual dari berbagai kalangan lebih terarah dalam suatu proses pembelajaran berdiversivikasi, sehingga dapat mengikuti proses penyetaraan sesuai dengan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting dalam dan sangat signifikan dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat putus sekolah, anak-anak yang kurang mampu, masyarakat daerah terpencil, peserta didik usia dewasa yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal.
Keberadaan Pendidikan Kesetaraan sangat lebih penting lagi dalam meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Mengingat pentingnya keberadaan pendidikan kesetaraan dalam mendukung implementasi pendidikan di Indonesia, pendidikan kesetaraan perlu mendapatkan perhatian yang serius baik dari pemerintah maupun stakeholder yang bergerak di bidang tersebut, Keberhasilan pendidikan kesetaraan tidak hanya di dapat dan di ukur dari kualitas program pendidikian yang diselenggarakan tetapi juga di tentukan oleh kualitas warga belajar pendidikan kesetaraan.
Fakta di lapangan menunjukan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan belum sesuai dengan apa yang diharapkan, oleh karana itu perlu terus di tingkatkan agas sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi : (a) standar isi (b) standar proses (c) standar kompetensi (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan (e) standar sarana dan prasarana (f) standar pengelolaan (g) standar pembiayaan (h) standar penilaian pendidikan.

Peningkatan standar nasional pendidikan tidak mudah, apalagi Karakteristik Pendidikan kesearaan sangat jauh berbeda dengan pendidikan formal, oleh karena itu  dalam penyelenggaraannya harus di menej dengan baik. Namun disisi lain keberadaan pendidikan kesetaraan sangat berperan dalam menceraskan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
Mengingat hal tersebut pada makalah ini, kami ingin membahas mengenai bagaimana implementasi standar nasional pendidikan kesetaraan dan bagaimana peranan pendidikan kesetaraan.

B.     Dasar Hukum
1.      UUD 45 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) tentang pendidikan
2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Intruksi Presiden No. 1 tahun 1994 Tentang Pelaksanaan wajib Belajar 9  Tahun
5.      Intruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun  dan Pemberantasan Buta Aksara
6.      Keputusan  Mendikbud  No. 0131/U/1994 tentang program paket A dan paket B
7.      Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 tentang penghapusan UPERS.
8.      Keputusan Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang program paket C
9.      Peraturan Mendiknas No. 14 tahun 2007 tentang standar isi pendidikan kesetaraan
10.  Peraturan mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan.
11.  Peraturan  Mendiknas No.3 Tahun 2008, tentang standar proses.
12.  Peraturan Mendiknas No. 49 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan non formal
13.  Peraturan mendiknas No. 7 Tahun 2009 tentang pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan non formal.
14.  Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 421.9/2484A-PNFI/2009 Tahap B
15.  Akta Notaris dan PPAT Raden Maya Sofie Ningrum, SH, M.Kn tanggal 14 Mei 2010 No.09 mengenai pendirian Yayasan Nusa Bangsa.

C.    Pembatasan  Masalah
Karena Luasnya pembahasan yang berkaitan dengan pendidikan kesetaraan, maka pada makalah ini akan di dipokuskan pada implemtsi standar nasional pendidikan kesetaraan dan peranan pendidikan kesetaraan dalam mencerdaskan dan meningkatkan taraf hidup  masyarakat.

D.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan yang hendak dicapai sehubungan dengan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pedoman penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
2.      Mengetahui implementasi standar nasional pendidikan pada pendidikan kesearaan.
3.      Mengetahui peranan pendidikan kesetaraan dalam mencerdaskan dan meningkatkan tarap hidup m. asyarakat







BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN

A.  Pendidikan Kesetaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program Paket A, Paket B, dan Paket C (Penjelasan Pasal 26 Ayat (3) UU Sisdiknas No. 20/2003).
Pendidikan Kesetaraan ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntukng, tidak pernash sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang  ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Definisi mengenai Setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26, ayat (6) bahwa : hasil pendidikan non formal setelah melalui proses penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada  standar nasional pendidikan. Pendidikan kesetaraan tersebut berbentuk Program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SLTP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA.

Pendidikan Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan non formal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala kependidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan, Pemegang Ijazah Progaram paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI
Pendidikan Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan non formal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala kependidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar, Pemegang Ijazah Progaram paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.
Pendidikan Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan non formal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala kependidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah, Pemegang Ijazah Progaram paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA
Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permsalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha mandiri.

2.      Penyelenyelenggaraan
Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan program kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C , penyelenggaraan program kesetaraan harus memiliki aspek komponen program, Aspek Substansi Program, dan aspek manajemen program.

a.       Aspek Komponen Program terdiri dari :
1.      Sarana dan Prasarana
Dalam penyelenggaraan program kesetaraan perlu disediakan sarana dan prasarana yang cukup. Sarana belajar dimaksud adalah :
1)            Kurikulum inti dan kurikulum muatan local
2)            Buku pegangan tutor / narasumber teknis
3)            Modul pelajaran Paket (A,B dan C)
4)            Buku / modul keterampilan
5)            Bahan dan peralatan untuk belajar keterampilan
6)            Sarana belajar pelengkap (learning kits)
2.      Warga Belajar
Warga belajar pada pendidikan kesetaraan adalah warga masyarakat, dan warga masyarakat yang berhak mengikuti program kesetaraan adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)            Paket A Setara SD
-          Belum  bersekolah
-          Putus SD / MI, dibuktikan dengan surat keterangan/  Raport dari SD/MI asal.
2)            Paket B Setara SLTP
-          Lulusan SD/MI atau Paket A Setara SD, dibuktikan dengan ijazah.
-          Putus Sekolah SMP/Mts dibuktikan dengan surat keterangan / Raport dari sekolah asal
3)            Paket C Setara SLTA
-          Lulusan SMP/Mts atau Paket B Setara SMP dibuktikan dengan ijazah
-          Diprioritaskan usia 16 – 19 tahun
-          Putus Sekolah SMA / Aliyah dibuktikan dengan surat keterangan / Raport dari sekolah asal.

3.      Lembaga Penyelenggara
Yang dapat menjadi penyelenggara kelompok belajar pendidikan kesetaraan adalah:
1)      Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
2)      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
3)      Lembaga Kursus
4)      Komunitas Belajar
5)      Pondok Pesantren
6)       Pusat Majelis Taklim
7)      Lembaga swadaya Masyarakat
8)      Yayasan Badan Hukum dan badan usaha
9)      Organisasi Kemasyarakatan
10)  Organisasi sosial msyaakat
11)  Organisasi keagamaan
12)  UPT Diklat Perikanan
13)  UPT Diklat Pertanian
14)  UPT Diklat Transmigrasi

4.      Persyaratan Penyelenggara
1)            Memiliki izin operasional penyelenggaraan Pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2)            Memiliki badan hukum;
3)            Memiliki struktur organisasi yang jelas;
4)            Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi persyaratan dan dengan jumlah yang memadai;
5)            Memiliki peserta didik minimal 1 kelompok (Paket A: 20 orang, Paket B: 25 orang, dan Paket C: 30 orang);
6)            Mudah dijangkau peserta didik;
7)            Memiliki fasilitas pembelajaran yang lengkap, baik untuk akademik maupun untuk belajar praktek, sesuai jenis keterampilan yang diusulkan dan memungkinkan;
8)            Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran keterampilan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, dengan belajar paling lama 6 (enam) bulan;
9)            Memiliki NPWP dan rekening atas nama lembaga;
10)        Memiliki kesanggupan untuk menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan;

b.      Aspek Substansi Program
1.      Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal
Kurikulum Program Paket A, B dan C terdiri dari Kurikulum Inti dan Kurikulum Muatan Lokal. Kurikulum Inti disusun oleh Direktorat Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas, memuat kompetensi dasar akademik. Sedangkan Kurikulum Muatan Lokal disusun oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota memuat kompetensi dasar keterampilan bermatapencaharian yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi Kab/Kota. Bahan kajian Program Paket A, B dan C minimal terdiri dari : Bahasa Indonesia, Matematika IPA, IPS, Bahasa Inggris, PPKn, Pendidikan Kesegaran Jasmani dan Keterampilan Fungsional.
2.      Penilaian Hasil Belajar dan Sertifikasi
Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauhmana daya serap WB terhadap materi yang disampaikan selama proses pembelajaran. Evaluasi ini terdiri dari :
1)            Evaluasi tiap-tiap modul pelajaran yang meliputi :
-       Tugas Mandiri
-       Tugas Kelompok
-       Tes Akhir Modul
2)            Penyusunan Tugas Mandiri, Tugas Kelompok dan Tes Akhir modul menjadi   tanggung jawab Tutor mata pealajaran dan Narasumber Teknis.
3)            Evaluasi tiap semester
4)            Evaluasi akhir kelas
5)            Ujian Nasional
                                   
c.       Aspek Manajemen Program
Tahun ajaran baru Program Paket A, B dan C dimulai bulan Juli. Tahun ajaran berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. Perpindahan WB antar kelompok belajar dimungkinkan selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)            memiliki keterangan dari pengelola dengan disyahkan oleh Kab/Kota.
2)            memiliki bukti-bukti administratif (raport). Bagi wb yang telah selesai Program Paket  A, B dan C dapat berpindah kejalur sekolah, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

B.     Standar Pendidikan Kesetaraan
Standar pendidikan kesetaraan merupakan kriteria minimal sistem pendidikan kesetaraan dan mengacu kepada standar nasional pendidikan yang meliputi:
1.      Standar Isi
Standar isi sebagai bagian dari standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu  pembelajaran sebagai salah satu upaya mencapai mutu pendidikan nasional
Standar isi mencakup kerangka dasar dan Struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan kesearaan. Kurikulum kesetaraan lebih memuat konsep terapan , tematik, dan berorientasi kecakapan hidup.
Penguatan kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan meliputi:
a.          Program Paket A agar memiliki  keterampilan dasar memenuhi kebutuhan sehari-hari
b.         Program Paket B agar memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan
c.          Program Paket C agar memiliki keterampilan untuk berwirauswasta.

Beban belajar pada pendidikan kesetaraan diatur secara fleksibel dengan alokasi waktu  sebagai berikut:
Program
Paket A
Paket B
Paket C
Darjah
(level)
Kompetensi
Awal
Dasar
Terampil
1
Terampil
2
Mahir
1
Mahir
2
Jumlah jam belajar
3Th. (595 jam/th.)
3Th. (680 jam/th)
2Th.(816 jam/th)
1 Th. (816 jam/th)
1 th. (969 jam / th)
2Th. (969 jam / th.)

2.      Standar Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan menggunkan pendekatan induktif, tematik, partisipatif (andragogis), konstruktif dan lingkungan)
a.       Induktif adalah pendekatan yang membangun pengethuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada belajar pada pengalaman langsung
b.      Tematik adalah pendekatan yang mengorganissikan pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang  meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahsan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan membutuhkan kerjasama.
c.       Kontruktif adalah pendekatan ynag menumbuhkan pengakuan bahwa setiap peserta didik mempunyai pandangan sendirj terhadap “dunia’ dan alam sekitanya berdasarkan pengalaman individu dalam menghadapi dan menyelesaikan situasi yang tida tentu. Pembelajaran kontruktif dilaksanakan melalui pandangan individual peserta didik untuk membangun makna
d.      Partisifatif andragogis adalah pendekatan yang membantu menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuannya yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu maupun msyarakat.
e.       Berbasis lingkungan adalah pendekatan yang meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi peserta didik sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

3.      Standar Kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusa ( SKL) digunkan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan . SKL pendidikan kesetaraan berorientasi pada kecakapan hidup. SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada jenjang pendidikan menengah bertujuan meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan sama dengan standar kompetensi lulusan formal akan tetapi memiliki kehasan tersendiri seperti : Untuk paket A lulusannya memiliki  keterampilan dasar memenuhi kebutuhan sehari-hari, Program Paket B lulusannya memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan Program Paket C lulusannya memiliki keterampilan untuk berwirauswasta.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik kesetaraan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, juga memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan non formal.  Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, dan andragogik (mengelola pembelajaran non formal), kompetensi kepribadian yang menjadi teladan dan akhlaq mulia, kompetensi profesional, (penguasaan materi pembelajaran) dan kompetensi sosial dalam dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif. Tenaga kependidikan kesetaraan sekurang-kurangnya terdiri dari  atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboran. Persyaratan pendidikan pendidik nonformal sebagai berikut:
Paket A minimal bersetifikat paket C/SMA dan atau sederajat, Paket B minimal D2, dan paket C minimal S1.

5.      Standar Sarana dan Prasarana
Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan diberbagai lokasi dan tempat dengan memberdayakan lokasi dan tempat dengan memberdayakan lokasi yang ada dilingkungannya
Standar sarana prasarana pendukukung pembelajara meliputi : buku teks pelajaran,  Peralatan Lab, buku perpustakaan, lahan dan bangunan. Untuk meningkatkan mutu diperlukan minimal  Kit pembelajaran bahasa inggris (Paket B) dan Kit IPA (paket A, Paket B dan Paket C) serta ruang 4x4m

6.      Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan kesetaraan merupakan standar pelayanan minimal pendidikan kesetaraan : meliputi perencanaan program, penyusunan kurikulum satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran , penyalahgunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, penilaian hasil belajar dan pengawasan, Pengelolaan pendidikan menerapkan manajemen berbasis satuan pendidikan dengan ciri : Kemandirian, kemitraan, partisifasi, keterbukaan dan akuntabilitas.

7.      Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan kesetaraan tersdiri atas biaya investasi untuk sarana prasarana, SDM, Modal kerja, biaya operasi, untuk pendidik dan tenaga kependidikan, bahan dan alat operasi tak langsung, serta biaya personal yang dikeluarkan oleh peserta didik.

8.      Standar Penilaian Pendidikan
Pendidikan  kesearaan menggunakan penilaian otentik dan berkesinambungan. Penilaian otentik mendokumenasikan pencapaian kompetensi dan kinerja peserta didik  sebagai bagian integral  dari pembelajaran yang dilakukan secara menyeluruh.
Uji kompetensi dilakukan dengan menggunkan berbagai teknik dan alat penilaian.
a.       Penilaian tertulis,
b.      Penilaian unjuk kinerja (praktek melakukan sesuatu)
c.       Penilaian produk (membuat hsil karya tertentu)
d.      Penilaian proyek ( melakukan tugas dalam jangka waktu tertentu)
e.       Penilaian sikap (mengamati prilaku siswa dalam jangka waktu tertentu, penilaian lisan (praktek menyampaikan gagasan secara lisan)
f.       Penilaian Portofolio(untuk mendiagnosis kemajuan belajar peserta didik

Alat penilaian yang digunakan melalui tes dan non tes. Laporan hasil belajar mencerminkan atau menjelaskan pencapaian kompetensi secara terinci sehingga laporan pendidikan memberikan nilai rekaman belajar disertai deskripsi tentang pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Hasil penilaian dapat digunkan untuk melengkapi hasil tes penempatan darjah yang menentukan posisi pencapaian peserta didik.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah (PUSPENDIK) bertujuan untuk menilai pencapaian SKL  secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Setelah penilaian akhir atau ujian nasional akan diberikan sertifikasi sebagai tanda telah menyelesaikan sesuatu jenjang pendidikan kesetaraan . Daftar nama mata pelajaran ujian naional pendidikan adalah sebagai berikut:

Paket A
Paket B
Paket C
§  Bahasa Indonesia
§  Matematika
§  IPA
§  IPS
§  PPkn
§  Bahasa Indonesia
§  Bahasa Inggris
§  Matematika
§  IPA
§  IPS
§  PPkn
§  Bahasa Indonesia
§  Bahasa Inggris
§  Matematika
§  Mata pelajaran lain yang menjadi ciri khas program

C.    Implementasi penerapan Standar Nasional Pendidikan Kesetaraan
Fungsi  Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai  Dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional  yang bermutu
Tujuan Standar Nasional Pendidikan  Menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka pencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidik nasional  dilakukan melalui : evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
Standar pendidikan  kesetaraan  pada dasarnya telah diterapkan dalam  penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,  namun masih belum optimal seperti: Sarana prasarana, pembiayaan, tenaga pendidik dan kependidikan.
Tempat penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan diberbagai tempat dan  loksi dengan memanfaatkan lokasi yang ada di lingkungannya, bisa di rumah, di balai desa, menggunakan bangunan sekolah formal dll, dengan demikian pendidikan kesetaraan hanya memiliki bangunan untuk belajar saja tidak dilengkapi dengan ruangan kantor/ tutor, ruangan perpustakaan, apalagi ruangan lab.sebagai contoh PKBM Kuncup Mekar di Kecamatan Bandung Kulon tempat belajarnya di rumah menggunkan salah satu ruangan,  yang sewaktu-waktu disulap menjadi  ruang keluarga dan rauang belajar. PKBM Nusa Bangsa di Kecamatan Buah Batu , pelaksanaan pembelajarannya menggunakan bangunan yang sudah dirancang untuk sekolah, terdiri dari kelas-kelas, namun jumlah ruangannya terbatas dan kondisinya belum nyaman, PKBM Cempaka di Cibiru tempat belajarnya menggunakan ruangan kelas SD.
Dari sekian contoh tersebut dari aspek bangunan saja pendidikan kesetaraan  multi fungsi, bisa ruang belajar, ruang guru, dan ruang administrasi.
Pembiayaan pendidikan  kesetaraan yang bersumber dari pemerintah belum seperti pendidikan formal, Pembiayaan pendidikan  kesetaraan berdasarkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan jumlah warga belajar 20 orang untuk paket A, 25 orang untuk paket B dan 30 orang untuk paket C, dengan prioritas usia warga belajar usia sekolah . Bantuan pendidikan kesetaraan sangat terbatas berdasarkan Kuota kelompok belajar , sehingga jika warga belajarnya lebih dari 20, 25 dan 30 orang, maka kelebihannya tersebut tidak di biayai,. Sedangkan untuk pendidikan formal ada yang disebut BOS PUSAT, BOS PROPINSI dan BOS Kota/Kabupaten  dan  besaran bantuannya berdasarkan jumlah siswa, jika siswanya 100 maka bantuannya juga untuk 100 siswa.
Bantuan pendidikan kesetaraan terbatas jumlah koutanya, jika kelas baru  mendapat bantuan belum tentu penerimaan kelas baru tahun berikutnya mendapat bantuan, sebagai contoh: Tahun 2007 Kota Bandung mendapat BOP Paket B  kelas I sebanyak 15 kelompok dan ini akan dibiayai sampai kelas III, namun pada tahun 2008-2009 di kota Bandung  tidak mendapatkan BOP  Paket B kelas I baru, sehingga kelas baru tahun 2008 dan 2009 tidak akan mendapat bantuan pemerintah sampai kelas III, karena sifat bantuannya berkelanjutan. Dengan demikian lembaga harus menanggung beban biaya belajar selama 3 tahun. Sehingga pembiayaan dari donatur sangat di butuhkan,  karena tidak memungkinkan memungut dari warga belajar yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan program pendidikan kesetaraan adalah disamping memiliki kompetensi sebagai tenaga pendidik  juga harus memiliki jiwa sosial, karena honor sebgai tenaga pendidiknya masih rendah. Besarnya Bantuan pemerintah untuk tutor paket B yang mendapat BOP adalah 6 orang x 12 bulan x Rp. 350.000,. Jadi kalau ada 9 tutor maka  ada 3 tutor yang tidak dibiayai,  atau jumlah dana yang diterima harus dibagi ke 9 tutor.  Oleh karena itu kadang perekrutan tutor tidak hanya melihat latar belakang pendidikannya, namun di lihat juga dedikasi pengabdiannya walaupun hanya lulusan D1 atau D2.
  Implementasi standar pendidikan kesetaraan akan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, disampaing kerja keras dari penyelenggara pendidikan kesetaraan juga harus ada perhatian dan dukungan baik kebijakan, politik dan dana dari pemerintah.

D.    Peanan Pendidikan Kesetaraan
Tak dapat dipungkiri bahwa peranan pendidikan kesetaraan sangat berarti dalam mencerdaskan dan meningkatkan tarap kehidupan masyarakat terutama mereka yang termarjinalkan atau bagi masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh pendidikan formal. Berbagai peranan pendidikan kesetaraan diantaranya:
1.      Mendukung program wajib belajar 9 tahun
Peran pendidikan kesetaraan sangat strategis dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan program penuntasan wajib belajar 9 tahun. Mengingat warga belajar yang dilayaniadalah masyarakat yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, TKI di Luar Negeri, calon TKI, masyarakat di daerah khusus seperti daerah perbatasan, daeah bencana, daerah yang terisolir dengan fasilitas pendidikan yang belum ada dan sebagainya, maka pendidikan kesetaraan akan sangat membantu dalam memperoleh pendidikan.
Peran strategis pendidikan kesetaraan Paket B terhadap wajib belajar secara nasional mencapai 3%. Sedangkan jumlah lulusan warga belajar yang mengikuti program paket A, Paket B, dan Paket C. Terus meningkat. Secara nasional,  program Paket C antara tahun 2004-2005 terjadi kenaikan jumlah lulusan sebesar 76,34%. Peserta didik mengikutin paket A 59.109 orang tahun 2004 dan mengalami kenaikan menjadi 104.284 pada tahun 2005. Demikian pula  terjadi kenaikan kelulusan paket A dan Paket B sebesar 15, 93% dan 56,36% pada tahun 2005. (Sumber  Dierektorat Kesetaraan Ditjen PNFI Depdiknas 2006)
2.      Pendidikan kesetaraan dalam meningkatkan sumber daya manusia
Fakta menunjukan bahwa pengetahuan dapat diterapkan untuk menciptakan peluang pembangunan ekonomi, Jika ilmu pengetahuan
diterapkan dan diadaptasikan sebagaimana mestinya terhadap perekonomian yang ada, maka dapat menjadi penggerak utama dalam pembangunan. Untuk itu meningkatan kualitas SDM, jauh lebih mendesak untuk segera direalisasikan terutama dalam menghadapi era persaingan global beberapa tahun ke depan. Pada masa mendatang  peningkatan daya saing suatu bangsa perlu mendapatkan perhatian yang serius, khususnya dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, guna menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif.
Pendidikan kesetaraan yang dalam pembelajarannya mengedepankan dua aspek yaitu akademis dan voksional telah memberikan warna pembelajaran pada masyarakat yaitu mampu dalam ilmu dan siap dalam kerja.

3.      Pendidikan kesetaraan melepas belenggu kebodohan
Melalui diversifikasi pelayanan pendidikan kesetaraan, dapat menjangkau masyarakat dimanapun dalam kondisi apapun  dalam mendapatkan layanan pendidikan. Adapun diversifikasi pelayanan pendidikan kesetaraan adalah meliputi:
a.       Pembelajaran langsung; tatap muka secara langsung antara tutor dan peserta didik, baik secara perorangan maupun secara kelompok di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau lembaga-lembaga penyelenggara lainnya.
b.      Pangkalan Belajar, layanan pendidikan yang mangkal pada suatu tempat dan menjadi home-based atau pusat yang memfasilitasi unit-unit pembelajaran atau satuan-satuan Pendidikan Kesetaraan terdekat.
c.       Layanan pendidikan bergerak (mebile eduction service) atau kelas berjalan (mobile classroom) Layanan Jemput Bola (door to door); yaitu layanan pendidikan yang bergerak secara aktif menjangkau peserta didik yang mengalami kesulitan datang ke tempat-tempat pembelajaran, yang dilakukan dengan tutor kunjung.
d.      Homeschooling; adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dimana proses belajar mengajar berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
e.       Sekolahmaya; (virtual school) merupakan situs percontohan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi untuk alternatif sistem belajar, dengan situs: http://www.sekolahmaya.net




BAB III
KESIMPULAN

A.    KESIMPULAN
1.         Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program Paket A, Paket B, dan Paket C (Penjelasan Pasal 26 Ayat (3) UU Sisdiknas No. 20/2003).
2.         Yang dapat menjadi penyelenggara kelompok belajar pendidikan kesetaraan adalah: (1) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) (2) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) (3) Lembaga Kursus (4) Komunitas Belajar (5) Pondok Pesantren (6) Pusat Majelis Taklim (7) Lembaga swadaya Masyarakat (8) Yayasan Badan Hukum dan badan usaha (9) Organisasi Kemasyarakatan (10) Organisasi sosial masyakat (11) Organisasi keagamaan (12)UPT Diklat Perikanan, (13) UPT Diklat Pertanian (15) UPT Diklat Transmigrasi
3.         Fungsi  Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai  Dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional  yang bermutu
4.          Tujuan Standar Nasional Pendidikan  Menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka pencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidik nasional  dilakukan melalui : evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
5.          SNP menjadi acuan penjaminan mutu dlm arti  bahwa dlm rangka peningkatan mutu pendidikan nasional, SNP menjadi kriteria minimal yg harus dipenuhi untuk delapan komponen sistem pendidikan, yaitu kompetensi lulusan, isi, proses,  pendidik & tenaga pendidikan, sarana & prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.
6.         Standar pendidikan  kesetaraan  pada dasarnya telah diterapkan dalam  penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,  namun masih belum optimal seperti: Sarana prasarana, pembiayaan, tenaga pendidik dan kependidikan. Hal ini dipengaruhi oleh dukungan kebjiakan, politik dan dana yang kurang serius dibandingkan dengan pendidikan formal.
7.         Pendidikan kesetaraan sangat berperan dalam mencerdaskan dan meningkatkan kehidupan masyarakat. Berbagai peranan pendidikan kesetaraan adalah ikut mendukung wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun,  meningkatkan sumber daya masnusia, dan meampu melayani masyarakat marjinal melalui program disversifikasi pendidikan non formal.

B.     REKOMENDASI
Merdasrkan uraian di atas rekomendasi yang sampaikan:
1.                   Kepada Pemerintah
a.       Agar adanya alokasi bantuan untuk meningkatkan sarana prasarna program pendidikan kesetaraan melalui bantuan rehab lokal atau penambahan lokal kelas.
b.      Pengalokasian anggaran biaya penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan berdasarkan jumlah warga belajar dan disalurkan seperti BOS terutama program paket A dan paket B yang merupakan program wajib belajar 9 tahun.
c.       Peningkatan mutu tenaga pendidik pendidikan kesetaraan melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan pemerintah atau beasiswa pendidikan bagi tutor kesetaraan.

2.                  Untuk Lembaga Pendidikan Kesetaraan
a.       Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sesuai dengan standar nasional pendidikan kesetaraan,  baik komponen sarana prasarana, biaya, tenaga pendidik dll. melalui jaringan kemitraan baik dengan instansi pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, BUMN, dan tokoh masyarakat.
b.      Menggali potensi yang ada, dengan memberdayakan berbagai sumber yang ada seperti mengarahkan pembelajaran keterampilan kearah usaha mandiri, sehingga menjadi sumber pendanaan seperti keterampilan perbengkelan bekerjasama dengan SMK Mesin Otomotif, atau keterampilan teknisi komputer bekerjasama dengan SMK jurusan kompuer dll.


DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Petujuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Paket A dan Paket  B melalui dana dekonsentrasi, Kementrian Pendidikan Nasional, 2010

Direktorat Pendidikan Kesetaraan Dirjen PNFI, Kurikulum (SKL, Standar Isi, standar proses) dan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan, Depdiknas, Jakarta, 2008
Direktorat Pendidikan Kesetaraan Dirjen PNFI Depdiknas, Pendidikan Kesetaraan Mencerdaskan Anak Bangsa, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Jakarta, 2006

Direktorat Pendidikan Kesetaraan Dirjen PNFI Depdiknas, Reformasi Pendidikan, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Jakarta, 2007

Permendiknas No 03 Th 2008,  Tentang Standar proses pendidikan kesetaraan

Permendiknas No 14 Th. 2007 Tentang standar isi untuk program A, Paket A, PAket B dan Paket C

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem  Pendidikan Nasional Republik Indonesia