Sabtu, 17 September 2011

MANAJEMEN BIAYA DAN PEMASARAN

MANAJEMEN BIAYA
DAN PEMASARAN

Makalah:
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Managemen Program Kesetaraan
Dosen: Dr. Hj. Ikka Kartika AF, M.Pd















  

Oleh:
DEDI SIHABUDIN
MAMAN SUHERMAN




PROGRAM PASCA SARJANA
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
2010

KATA PENGANTAR


Puji serta syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas Individu berupa makalah dengan tema manajemen biaya, dan manajemen pemasaran pada pendidikan kesetaraan

Makalah ini membahas  tentang apa, mengapa,siapa, dan bagaimana tentang manajemen biaya, manajemen program dan manajemen pemasaran pada program pendidikan kesetaraan.

Mengingat berbagai keterbatasan yang ada dalam penyusunan makalah ini, maka penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penjelasan dan pemaparannya, kami sadar bahwa saran serta masukan yang sifatnya membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhirnya penulis ucapkan terima kasih atas tugas yang telah diberikan, semoga dengan penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya serta bagi yang membaca secara umum.

Bandung,      Mei  2011
Penulis 






DAFTAR ISI
Kata Pengantar        
Daftar Isi                   
BAB                I           PENDAHULUAN
                        A         Latar Belakang Masalah          
                        B         Landasan Hukum                   
                        C         Tujuaan  Pembuatan Makalah
                        D         Manfaat Pembuatan Makalah            

BAB               II          PEMBAHASAN        
                        A         Manajemen Program 
                        B.        Manajemen Biaya       
                        C.        Manajemen Pemasaran           

BAB   III        KESIMPULAN DAN SARAN
A         Kesimpulan                
DAFTAR PUSTAKA         





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang              
      Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (3), dan penjelasannya bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA yang mencakup program paket A, Paket B, dan paket C.
      Pendidikan Kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan paket C setara SMAditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntukng, tidak pernash sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang  ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
      Definisi mengenai Setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26, ayat (6) bahwa : hasil pendidikan non formal setelah melalui proses penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada  standar nasional pendidikan. Pendidikan kesetaraan tersebut berbentuk Program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SLTP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA.

Pendidikan Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan non formal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala kependidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan, Pemegang Ijazah Progaram paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI
      Pendidikan Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan non formal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala kependidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar, Pemegang Ijazah Progaram paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.
      Pendidikan Paket B adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan non formal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala kependidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah, Pemegang Ijazah Progaram paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA
      Oleh karena itu, pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan non formal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permsalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha mandiri.
      Mengingat pentingnya keberadaan pendidikan kesetaraan dalam mendukung implementasi pendidikan di Indonesia, pendidikan kesetaraan perlu mendapatkan perhatian yang serius baik dari pemerintah maupun stakeholder yang bergerak di bidang tersebut, Keberhasilan pendidikan kesetaraan tidak hanya di dapat dan di ukur dari kualitas program pendidikian yang diselenggarakan tetapi juga di tentukan oleh kualitas warga belajar pendidikan kesetaraan.

Fakta di lapangan menunjukan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan belum sesuai dengan apa yang diharapkan, oleh karana itu perlu terus di tingkatkan agas sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi : (a) standar isi (b) standar proses (c) standar kompetensi (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan (e) standar sarana dan prasarana (f) standar pengelolaan (g) standar pembiayaan (h) standar penilaian pendidikan.

Karakteristik Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal sangat jauh berbeda, oleh karena itu dalam menerapkan standar nasional pendidikan di perlukan strategi dalam memenejnya.
Mengingat hal tersebut pada penulisan makalah ini akan di bahas mengenai manajemen program (standar Isi), manajemen biaya (standar biaya) dan diluar SNP yang tak kalah pentingnya yaitu manajemen pemasaran.:

B.     Dasar Hukum
1.      UUD 45 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) tentang pendidikan
2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Intruksi Presiden No. 1 tahun 1994 Tentang Pelaksanaan wajib Belajar 9  Tahun
5.      Intruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun  dan Pemberantasan Buta Aksara
6.      Keputusan  Mendikbud  No. 0131/U/1994 tentang program paket A dan paket B
7.      Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 tentang penghapusan UPERS.
8.      Keputusan Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang program paket C
9.      Peraturan Mendiknas No. 14 tahun 2007 tentang standar isi pendidikan kesetaraan
10.  Peraturan mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan.
11.  Peraturan Mendiknas No. 49 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan non formal
12.  Peraturan mendiknas No. 7 Tahun 2009 tentang pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan non formal.

C.    Pembatasan  Masalah
Karena Luasnya pembahasan yang berkaitan dengan manajemen pendidikan kesetaraan, maka pada makalah ini akan di dipokuskan pada pembahasan sebagai berikut:
1.      Bagaimana manajemen program pendidikan kesetaraan
2.      Bagaimana manajemen biaya pendidikan kesetaraan
3.      Bagaimana manajemen pemasaran pendidikan kesetaraan.

D.    Tujuan Pembahasan
      Adapun tujuan yang hendak dicapai sehubungan dengan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui manajemen program pendidikan kesetaraan
2.      Mengetahui manajemen biaya pendidikan kesetaraan
3.      Mengetahui manajemen pemasaran pendidikan kesetaraan.

E.     Manfaat
Manfaat dari pembahasan makalah ini adalah dapat mengaplikasikan manajemen program, manajemen biaya dan manajemen pemasaran dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PROGRAM, MANAJEMEN BIAYA DAN MANAJEMEN PEMASARAN PENDIDIKAN KESETARAAN

A.    Pengertian Manajemen
Manajemen  merupakan suatu proses dimana suatu perusahaan atau organisasi dalam melakukan suatu usaha harus mempunyai prinsip-prinsip manajemen dengan menggunakan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dalam mencapai tujuaan perusahaan. Menurut Graver  yang diartikan oleh Alma dalam bukunya manajemen pemasaran dan pemasaran jasa (2001:130) :

“Manajemen sebagai suatu kepandaian manusia menganalisa, merencanakan, memotivasi , menilai dan mengawasi penggunaan secara efektif sumber-sumber manusia dan bahan yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu”.

Pengertian manajemen menurut Hasibuan  dalam bukunya “manajemen  (2003:1):
 “Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.

Sedangkan menurut manullang  dalam bukunya Dasar-dasar manajemen (2004:5)  manajemen didefinisikan sebagai berikut :

“Manajemen adalah seni ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
      Definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa manajemen mempunyai tujuan yang dapat ditetapkan sebelumnya. Jadi tujuan ini merupakan sasaraan yang hendak dicapai melalui kegiatan yang telah diatur manajemen untuk  pencapaian tujuan organisasi.
Selanjutnya akan dibahas mengenai manajemen program pendidikan kesetaraan, manajemen biaya pendidikan kesetaraan dan manajemen pemasaran pendidikan kesetaraan.

B.     Manajemen Program Pendidikan Kesetaraan
Program Pendidikan Kesetaraan terdiri dari :
1.      Program Paket A setara SD
2.      Program Paket B setara SMP
3.      Program Paket C setara SMA
Dalam melaksanakan Program pendidikan  kesetaraan harus mengacu kepada standar nasional pendidikan (SNP) yang meliputi :
a.       Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.      Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.       Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.       Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.       Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.      Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
h.      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 14 Tahun 2007 tentang standar isi untuk program paket A, program paket B dan Program Paket C, dijelaskan tentang Kesetaraan dan Derajat Kompetensi, bahwa struktur kurikulum paket A, Paket B dan Paket C dilaksanakan dalam system tingkatan dan derajat yang setara dengan system kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut:
a.       Paket A derajat awal  (kls I s.d III) berjumlah 102 SKK/ 6 smt, dengan penekanan pada kemampuan literasi dan numerisasi sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui tertulis maupun lisan  baik dalam huruf maupun dalam ucapan
b.      PAket A derajat dasar  (Kls. IV s.d VI) berjumlah 102 SKK/ 6 smt dengan penekanan pada penguasaan fakta, konsep dan data secara menyeluruh sehingga peserta didik mampu berkomunikasi teks secara tertulis dan lisan dengan memperhatikan  pada fenomena alam dan atau social sederhana, etis untuk memiliki keterampilan dan memenuhi kebutahan hidup sehari-hari  dan melanjutkan ke jenjang pendidikan ke lebih tinggi.
c.       Paket B derajat terampil 1 ( kls. VII s.d VIII) berjumlah 68 SKK/ 4 smt dengan penekanan pada penguasaan dan penerapan konsep secara lebih meluas dan berlatih melalui keterampilan berfikir dan bertindak logis sehingga peserta didik mampu berkomunkasi teks secara tertulis dan lisan serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena atau social yang lebih luas.
d.      Paket B derajat terampil 2 ( kls IX) berjumlah 34 skk/ 2 smt dengan penekanan pada peningkatan keterampilan berfikir mencari informasi serta menerapkannya untuk membuat karya sederhana yang bermanfaat  bagi diri dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif untuk mengekspresikan diri mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan berdasarkan  data dan informasi yang akurat, dan etis untuk memenuhi tuntutan keterampilan kerja sederhana dan dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
e.       Paket C derajat mahir1 (kls X ) berjumlah 40 skk/2 smt dengan penekanan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik serta menerapkannya untuk menghasilkan karya yang dibuat oleh peserta didik dan  mampu mengkomunikasikan konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri agar mampu bekerja dan mengembangkan kepribadian professional.
f.       Paket C derajat mahir 2(kls. XI s.d XII)  berjumlah 82 skk/4 smt dengan penekanan pada pencapaian kemampuan akademik dan  keterampilan fungsional secara etis sehingga peserta didik siap bekerja mandiri atau berwirausaha secara professional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan bermasyarakat serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

Program pendidikan kesetaraan di  tak lepas juga dari satandar proses. Berdasarkan  peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 3 tahun 2008 tentang standar proses pendidikan kesetaraan program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C, bahwa : perencanaan proses pembelajaran meliputi Silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
1.      Silabussebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran  (RPP) pendidikan kesetaraan Paket A, Program Paket B dan Program Paket C 
2.      Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang terdiri dari  berapa komponen, antara lain : identitas mata pelajaran, standar kompetensi, Kompetensi dasar,Indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan hasil belajar.
3.      Beban belajar sistem satuan kredit kompetensi (SKK) yakni setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam standar isi program paket A, Paket B dan Paket C. Pengaturan Kegiatan pembelajaran adalah tatap muka 20%, tutorial 30% dan mandiri maksimal 50%.
4.      Jumlah  beban belajar program pendidikan kesetaraan adalah sebagai berikut


C.    Manajemen Biaya
Manajemen biaya pendidikan kesetaraan mengacu pada PP 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, Bab IX  tentang standar pembiayaan  pasal 62  yang berbunyi :
(1)     Pembiayaan pendidikan terdiri dari atas biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal
(2)     Biaya invertasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia dan modal kerja tetap.
(3)     Biaya operasional satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji
b.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakain
c.       Biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya.
(4)     Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Mentri bedasarkan usulan BNSP.

Dari uraian diatas, maka penerapan manajemen biaya pada program pendidikan kesetaraan  pada umumnya hanya mengandalkan dana dari pemerintah, baik yang bersumber dari APBN, APBD I maupun APBD II dengan jumlah varian yang berbeda sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, namun secara umum manajemen biaya yang diperlukan pada pendidikan kesetaraan antara lain :
a.       Transport pengelola
b.      Transport tutor
c.       Administrasi penyelenggara
d.      Alat tulis untuk warga belajar
e.       Pengadaan bahan dan sumber belajar, serta
f.       Evaluasi pembelajaran.
Sebagaimana yang dapat diuraikan sebagai berikut:

PAKET A SETARA SD KELAS LANJUTAN I

No.
Jenis Kegiatan
Volume
Satuan
Biaya
Jumlah
1.
BAHAN





a. Bantuan Modul/Bahan Ajar
20
Set
 Rp. 130.000
2.600.000

b. Penilaian Tes Semester 2 x ( 13 MP)
20
Org
 Rp.   60.000
1.200.000






2.
ALAT

 



a. Alat Tulis Peserta Didik
20
Org
 Rp.   50.000
1.000.000

b. Administrasi Pembelajaran
1
Set
 Rp.   60.000
60.000

c. Sarana Pembelajaran
1
Set
 Rp. 100.000
100.000

d. Bantuan Biaya Keterampilan (pra Koperasi)
20
Org
 Rp. 200.000
4.000.000






3.
TENAGA





a. Transport Tutor Sebanyak 2 org x Rp. 350.000  
     x 12 bulan
24

Org/tahun
 Rp. 350.000
8.400.000

b. Transport Penyelenggara Sebanyak 1 orng x
    Rp.  150.000 x 12 bln
12

Org/tahun
Rp. 150.000
1.800.000

JUMLAH
TOTAL


     19.160.000

Terbilang
Sembilan Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah


PAKET B SETARA SMP KELAS BARU
Volume
Satuan
Jumlah

1. BAHAN





a. Bantuan Modul/Bahan Ajar
25 org
 X Rp.  114.000
3.150.000


b. Penilaian Tes Semester ( 2 x 13 MP)
25 org
 X Rp.    50.000
1.250.000

2. ALAT





a. Alat Tulis Peserta Didik
25 org
 X Rp.    50.000
1.250.000


b. Administrasi Pembelajaran
1 set
 X Rp.    50.000
     50.000


c. Sarana Pembelajaran
1 set
 X Rp.  100.000
   100.000


d. Bantuan Biaya Keterampilan
25 org
 X Rp.  300.000
7.500.000

3.
TENAGA





a. Transport Tutor Sebanyak 7 org x Rp. 350.000  
     x 12 bulan
84 org
 X Rp.  350.000
29.400.000


b. Transport Penyelenggara Sebanyak 1 orng x
    Rp.  175.000 x 12 bln
12 org
 X Rp. 175.000
   2.100.000


JUMLAH
TOTAL
Rp.
44.500.000


Terbilang = (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)



PAKET B SETARA SMP KELAS LANJUTAN I
Volume
Satuan
Jumlah

1. BAHAN





a. Bantuan Modul/Bahan Ajar
25 set
X Rp.  126.000
3.150.000


b. Penilaian Tes Semester ( 2 x 13 MP) @ Rp
25 org
X Rp.      7.300
182.500

2. ALAT





a. Alat Tulis Peserta Didik
25 org
X Rp.    12.500
312.500


b. Administrasi Pembelajaran
1 set
X Rp.    15.000
15.000


c. Sarana Pembelajaran
1 set
X Rp.    15.000
15.000


d. Bantuan Biaya Keterampilan
25 org
X Rp.  200.000
5.000.000

3.
TENAGA





a. Transport Tutor Sebanyak 7 org x Rp. 350.000  
     x 12 bulan
84 org
X Rp.  350.000
29.400.000


b. Transport Penyelenggara Sebanyak 1 orng x
    Rp.  175.000 x 12 bln
12 org
X Rp. 175.000
2.100.000


JUMLAH


40.175.000


Terbilang = (empat puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Untuk menjadikan program pendidikan kesetaraan ini lebih mandiri maka pemerintah berusaha agar setiap program pendidikan kesetaraan ini disertai dengan kelompok belajar usaha (KBU) sehingga diharapkan peserta didik mampu untuk berwirusaha sebagai bahan bekalnya kelak dalam mencari pekerjaan/penghasilan.
Agar pendidikan kesetaraan ini dapat berhasil maka manajemem biaya harus dibuat dan direncanakan dengan sebaik mungkin dengan jalan membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Pendidikan Kesetaraan (RAP3K), sehingga dapat diketahui berapa banyak anggaran yang diperoleh dan apa saja anggaran yang dibutuhkan jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang.
Selanjutnya selain dana bantuan pemerintah dapat juga pendidikan kesetaraan didanai dari swadaya warga belajar, terutama mereka yang sudah berusia di atas usia sekolah yang sederajat, atau dapat juga dari para donatur atau alumni.

D.    Manajemen Pemasaran
1.      Pengertian Pemasaran
Pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial di mana individu dan kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan mereka dengan menciptakan, menawarkan dan bertukar sesuatu yang bernilai satu sama lain. Definisi ini berdasarkan pada konsep inti, yaitu : kebutuhan, keinginan dan permintaan; produk, nilai, biaya dan kepuasan; pertukaran, transaksi dan hubungan; pasar, pemasaran dan pemasar. Adapun tujuan pemasaran adalah mengenal dan memahami pelanggan sedemikian rupa sehingga produk cocok dengannya dan dapat terjual dengan sendirinya. Idealnya pemasaran menyebabkan pelanggan siap membeli sehingga yang tinggal hanyalah bagaimana membuat produknya tersedia. Sedangkan proses pemasaran terdiri dari analisa peluang pasar, meneliti dan memilih pasar sasaran, merancang strategi pemasaran, merancang program pemasaran, dan mengorganisir, melaksanakan serta mengawasi usaha pemasaran.
            Pemasaran menurut  Kotler  dalam bukunya manajemen pemasaran (2006:10) adalah :
“Pemasaran adalah proses social yang dengan proses itu individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan secara  bebas mempertukarkan produk dan jasa yang bernilai dengan pihak lain”
            Menurut Maynard dab Beckman yang dikutip Alma dlam bukunya manajemen pemasaran dan pemasaran jasa(2000:1) adalah:
“pemasaran mencakup semua aktivitas bisnis yang meliputi penyaluran barang dan jasa dari sector produksi ke sector konsumsi”.
            Sedangkan menurut  Stanton dalam bukunya prinsip pemasaran (2001:7) penngertian pemaaran adalah :
 “Pemasaran adalah suatu system keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang dirancang  untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan keinginan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial”

Definisi di atas terlihat bahwa pemasaran berdasarkan kepuasan dan nilai yang diperoleh serta produk yang mereka beli dari produsen dalam jangka panjang, dengan demikian pemasaran bukan hanya diarahkan untuk kegiatan komersial saja tetapi juga untuk kegiatan social, artinya produsen memasarkan barang untuk memuaskan konsumen.
Definisi di atas kita lihat beberapa pengertian penting, yaitu :
1.      Pemasaran merupakan suatu system manajerial.
2.      Seluruh system kegiatan bisnis hendaknya berorientasi pada pasar atau konsumen sehingga konsumen mendapatkan kepuasan secara efektif
3.      Pemasaran merupakan suatu proses bisnis yang dinamis, sebuah proses yang terintegrasi sehingga tidak bisa dipisahkan antara kegiatan yangsatu dengan yang lain.
4.      Program pemasaran dimulai dengan sebuah gagasan produk dan tidak terhenti sampai konsumen benar-benar terpuaskan.
5.      Pemasaran harus memaksimalkan penjualan yang menghasilkan laba dalam jangka panjang. Jadi consume harus benar-benar merasakan kebutuhannya terpenuhi agar perusahaan memperoleh keuntungan usaha.

Seluruh pendapat di atas terlihat adanya suatu kesamaan yang mendasar yaitu aktivitas pemasaran yang bertujuan untuk menyampaikan barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen ke konsumen agar kebutuhan dan keinginan konsumen tersebut dapat terpenuhi. Untuk menciptakan tujuan tersebut seluruh aktivitas pemasaran harus berorientasi pada konsumen, kemudian berusaha untuk menyediakan dan menyampaikan kepada konsumen. 

Manajemen pemasaran adalah sustu proses yang berkaitan dengan analisa, perencanaan dan control yang mencakup ide-ide, barang-barang dan jasa-jasa.
Menurut Kotler  dalam bukunya manajemen pemasaran (2006:11) mengatakan bahwa :
“Manajemen pemasaran adalah seni atau ilmu untuk memilih pasar sasaran serta mendapatkan, mepertahankan, dan menambah jumlah penlanggan melalui penciptaan, penyampaian dan pengkomunikasian nilai pelanggan yang unggul.
Menurut Swastha dan Irawan  dalam bukunya manajemen pemasaran modern (2007:7) adalah :
“Manajemen pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program-program yang ditujukan untuk mengadakan pertukaran dengan pasar yang ditujukan dengan maksud untuk mencapai tujuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar tersebut serta menentukan harga, mengadakan komunikasi dan distribusi yang efektif untuk memberitahukan, mendorong serta melayani pasar.
Sedangkan pengertian manajemen pemasaran menurut Alma dalam bukunya manajemen pemasaran dan pemasaran jasa (2004:130) adalah ;
“Manajemen pemasaran adalah kegiatan menganalisa, merencaakan, mengimplementasikan, dan mengawasi segala kegiatan (program), guna memperoleh tingkat kegiatan yang menguntungkan dengan pembeli sasaran dalam rangka mencapai tujuan organisasi”.
Definisi di atas dapat dismpulkan bahwa manajemen pemasaran merupakan proses awal perencanaan sampai dengan evaluasi hasil dari kegiatan atau implementasi dari perencanaan, dengan tujuan agar sasaran yang telah disepakati dapat dicapai melalui perencanaan yang efektif dan terkendali.  

Strategi pemasaran adalah serangkaian tindakan terpadu menuju keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Faktor-faktor yang mempengaruhi strategi pemasaran adalah
(1)   faktor mikro, yaitu perantara pemasaran, pemasok, pesaing dan masyarakat,
(2)  faktor makro, yaitu demografi/ekonomi, politik/hukum, teknologi/fisik dan sosial/budaya.
Selain itu dalam mengambil keputusan tentang strategi pemasaran yang akan dilakukan, seorang manajer pemasaran dipengaruhi oleh faktor-faktor internal yang dapat dikendalikan dan faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan.
- Faktor Internal :
§  Program periklanan
§  Merek
§  Saluran Pemasaran
§  Organisasi Internal
§  Harga
§  Pola Produk
§  Media Pengangkutan
§  Dan lain-lain
- Faktor Eksternal
§  Persaingan
§  Perubahan ekonomi
§  Pemerintah
§  Peraturan dan Undang-undang
§  Dan lain-lain.
Sedangkan strategi dan kiat pemasaran dari sudut pendangan penjual (4 P) adalah tempat yang strategis (place), produk yang bermutu (product), harga yang kompetitif (price) dan promosi yang gencar (promotion).
Sedangkan dari sudut pandang pelanggan (4 C) adalah kebutuhan dan keinginan pelanggan (customer needs and wants), biaya pelanggan (cost to the customer), kenyamanan (convenience) dan komunikasi (communication).
Tujuan akhir dan konsep, kiat dan strategi pemasaran adalah kepuasan pelanggan sepenuhnya (“Total Customer Statisfaction”). Kepuasan pelanggan sepenuhnya bukan berarti memberikan kepada apa yang menurut kita keinginan dari mereka, tetapi apa yang sesungguhnya mereka inginkan serta kapan dan bagaimana mereka inginkan. Atau secara singkat adalah memenuhi kebutuhan pelanggan.
Ada hubungan erat antara mutu suatu produk dengan kepuasan pelanggan serta keuntungan industri. Mutu yang lebih tinggi menghasilkan kepuasan pelanggan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung harga yang lebih tinggi dan sering juga biaya lebih rendah. Eksekutif puncak masa kini melihat tugas meningkatkan dan mengendalikan mutu produk sebagai prioritas utama, sehingga setiap industri tidak punya pilihan lain kecuali menjalankan manajemen mutu total (“Total Quality Management”).
2.      Konsep Pemasaran
ada lima konsep pemasaran yang mendasari cara organisasi melakukan kegiatan pemasarannya
1)         Konsep Pemasaran Berwawasan Produksi
Konsep ini adalah salah satu konsep tertua, yaitu akan memilih produk yang mudah didapat dan murah harganya. Dalam hal ini memusatkan perhatiannya untuk mencapai efisiensi produksi yang tinggi serta cakupan distribusi yang luas. Konsep ini dapat dijalankan apabila permintaan produk melebihi penawarannya dan dimana biaya produk tersebut sangat tingi. Kelemahan konsep pemasaran ini adalah pelayanan tidak ramah dan buruk.
2)          Konsep Pemasaran Berwawasan Produk
Konsep ini berpendapat bahwa pelanggan akan memilih produk yang menawarkan mutu, kinerja terbaik dan inovatif dalam hal ini memuaskan perhatian untuk membuat produk yang lebih baik dan terus menyempurnakannya. Industri yang berwawasan ini cenderung tidak memperhatikan keinginan dan kebutuhan dari pelanggan, sehingga divisi pemasaran akan mengalami kesulitan dalam pemasaran.
3)         Konsep Pemasaran Berwawasan Menjual
Konsep ini berpendapat bahwa kalau pelanggan dibiarkan saja, pelanggan tidak akan membeli produk industri dalam jumlah cukup sehingga harus melakukan usaha penjualan dan promosi yang agresif. Konsep ini beranggapan bahwa pelanggan enggan membeli dan harus didorong supaya membeli. Konsep ini sering digunakan pada “ Produk yang tidak dicari” atau tidak terpikir untuk dibeli serta pada industri yang mengalami kelebihan kapasitas produksi.
4)         Konsep Pemasaran Berwawasan Pemasaran
Konsep ini berpendapat bahwa kunci untuk mencapai tujuan industri terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diinginkan secara lebih efektif dan efisien daripada saingannya. Konsep berwawasan pemasaran bersandar pada empat pilar utama, yaitu
a.          pasar sasaran,
b.         kebutuhan pelanggan,
c.          pemasaran yang terkoordinir serta
d.         keuntungan.
Konsep ini telah dinyatakan dalam banyak cara :
·            Memenuhi kebutuhan dengan menguntungkan
·            Temukan keinginan dan penuhilah
·            Cintailah pelanggan bukan produknya
·            Dapatkanlah sesuai kesukaan anda
·            Berusaha sekuat tenaga memberikan nilai, mutu dan kepuasan tertinggi bagi uang pelanggan.


5)         Konsep Pemasaran Berwawasan Bermasyarakat
Konsep ini beranggapan bahwa tugas industri adalah menentukan kebutuhkan, keinginan serta kepentingan pasar sasaran dan memenuhi dengan lebih efektif serta lebih efisien daripada saingannya dengan cara mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan pelanggan dan masyarakat. Konsep pemasaran bermasyarakat meminta pemasar untuk menyeimbangkan tiga faktor dalam menentukan kebijaksanaan pemasaran, yaitu:
a.          keuntungan industri jangka pendek,
b.         kepuasan pelanggan jangka panjang dan
c.          kepentingan umum dalam pengambilan keputusan.
3.      Pemasaran Pendidikan Kesetaraan
a.         Dasar Yuridis
1.         Undang-Undang No. 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.         Surat Edaran Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006 tentang Program Kesetaraan berisi:
a)            Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
b)            Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
c)            Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Azasi Manusia.
b.         Aplikasi
Pemasaran Pendidikan Kesetaraan harus memiliki strategi dan kiat dari sudut pendangan penjual dan Pelanggan.
Strategi dan Kiat dari sudut pandang penjual yaitu:
1.   Lokasi Pendidikan keseteraan harus berada pada tempat yang strategis.
    Misalnya berada di wilayah yang tingkat pendidikannya masih rendah, dapat dijangkau kendaraan.
2.   Menjaga Kulitas / mutu lulusan
Lulusan Pendidikan Kesetaraan harus berkualitas, diantaranya melakasanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar pengelolaan pembelajaran pendidikan kesetaraan.
3.   Biaya yang terjangkau
Biaya pendidikan kesetaraan yang dapat di jangkau oleh kalangan ekonomi bawah,  misalnya diajukan untuk mendapat bantuan pemerintah, baik APBD I, APBD II dan APBN
4.   Promosi
Promosi dapat dilakukan baik melalui media Elekronik, Media Cedak, Maupun melalui ALUMNI.
Strategi dan Kiat dari sudut pandang pelanggan yaitu:
1.   kebutuhan dan keinginan pelanggan (customer needs and wants),
Pendidikan Kesetaraan di butuhkan oleh mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti pendidikan formal seperti karena factor ekonomi, usia, geografis, dsb.
2.    biaya pelanggan (cost to the customer),
Biaya yang ditawarkan sesuai dengan pelayanan yang diberikan, artinya peserta pendidikan kesetaraan tidak akan mempermasalahkan biaya pendidikan jika pelayanan yang diberikan lembaga / penyelenggara dapat memuaskan.
3.   kenyamanan (convenience) dan
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan memberikan kenyamanan bagi peserta, misalnya dari tempat dan sarana prasarana serta pelayanan memberikan kenyamanan dan kepuasana bagi peserta pendidikan kesetaraan.
4.   komunikasi (communication).
Komunikasi yang baik antara penyelenggara pendidikan kesetaraan dan  peserta, seperti  peserta dapat dengan mudah mendapatkan informasi-informasi dari penyelenggara dan sebaiknya penyelenggara dapat dengan mudah menerima informasi-informsi dari peserta.


BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan tentang manajemen program, manajemen biaya dan manajemen pemasaran dapat disimulkan sebagai berikut:
1.      Manajemen program pendidikan kesetaraan adalah  upaya untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan terdiri dari : Program Paket A setara SD, Program Paket B setara SMP dan Program Paket C setara SMA, proses pelaksaaannya mengacu kepada standar nasional pendidikan (SNP) yang meliputi : standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

2.      Manajemen biaya pendidikan kesetaraan adalah upaya untuk mengelola pembiayaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan  baik biaya dalam hal kebutuhan persiapan, proses serta evluasi maupun dalam hal mencari sumber anggaran biaya yang akan diperoleh baik melalui bantuan pemerintah, swasta maupun dari masyarakat itu sendiri

3.      Manajemen pemasaran pendidikan kesetaraan adalah suatu proses sosial dan manajerial di mana individu dan kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan mereka dengan menciptakan, menawarkan dan bertukar sesuatu yang bernilai satu sama lain pada program pendidikan kesetaraan sehingga terjadi upaya saling menguntungkan antara satu dngan yanglainnya.

4.      Manajemen Program, manajemen biaya dan manajemen pemasaran pada pendidikan kesetaraan merupakan satu kegiatan yang saling mendukung dan memiliki peranan yang sama pentingnya dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan kesearaan.

2.        Saran
        Ke tiga manajemen tersebut hendaknya harus menjadi satu system yang baik dan saling mendukung serta menguatkan, sehingga hal ini akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan akan semakin baik lagi dan menjadi program pendidikan non formal yang diidokalan oleh masyarakat luas.






















DAFTAR PUSTAKA

Permendiknas No 03 Th 2008,  Tentang Standar proses pendidikan kesetaraan

Permendiknas No 14 Th. 2007 Tentang standar isi untuk program A, Paket A, PAket B dan Paket C

Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Petujuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Paket A dan Paket  B melalui dana dekonsentrasi, Kementrian Pendidikan Nasional, 2010

Direktorat Pendidikan Kesetaraan Dirjen PNFI, Kurikulum (SKL, Standar Isi, standar proses) dan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan, Depdiknas, Jakarta, 2008




Tidak ada komentar:

Posting Komentar