Sabtu, 17 September 2011

PENDEKATAN DALAM PENYELENGGARAAN PKBM


PENDEKATAN DALAM PEMBELAJARAN
DAN PENYELENGGARAAN PKBM

Diajukan :
Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah 
Managemen PKBM

Dosen
DR, Hj. Ikka Kartika AF, M.Pd


















Oleh:
Dedi Sihabudin Ahmad
Meilany Dwi Leatari
Siti Nurhayati
Sudarmo



PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
2010



PENDEKATAN DALAM PEMBELAJARAN
DAN PENYELENGGARAAN PKBM




Dosen






DR, Hj. Ikka Kartika AF, M.Pd






  










 
                     PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG








KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kita panjatkan ke Khadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat dan karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan Makalah Pendekatan dalam Pembelajaran dan Penyelenggaraan PKBM. Adapun tujuan penulisan ini ditujukan sebagai Tugas kelompok mata kuliah Manajemen PKBM yang disampaikan oleh Yang terhormat Ibu        Dr. Ikka Kartika, M.Pd.
            Dalam penulisan Tugas Makalah ini kami menyadari masih banyak ketidaksempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan  saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan makalah selanjutnya.
            Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah sudi kiranya turut membantu menyelesaikan tugas ini, semoga dengan terselesaikannya tugas ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca  umumnya.


                                                                                    Bandung,      Pebruari 2011
                                                                                                 Kelompok II


















DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isis
Bab.  I Pendahuluan
            1. Latar Belakang
            2. Pengertian
            3. Dasar Hukum
            4. Tujuan
            5. Sasaran
Bab. II Pembelanjaran dan Penyelenggaraan PKBM
            1. Kurikulum
            2. Proses Pembelajaran
            3. Tenaga Kependidikan
            4. Peserta Didik
            5. Sarana dan Prasarana
            6. Pengelolaan
Bab. III Penutup
Daftar Pustaka




















Bab. I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                                                          
      Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada salah satu jalur pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi bebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur prndidikan sekolah formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk semua agar setiap warga negara memperolah pendidikan sepanjang hayat yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan zaman.
       Salah satu bentuk perlayanan pendidikan nonformal adalah pendidikan kesetaraan melalui program Paket B setara SMP. Pendidikan kesetaraan berupaya memperluas akses terhadap wajib belajar 9 tahun, serta memberikan pelayanan pendidikan bagi orang dewasa yang kebutuhhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh lembaga pendidikan formal.
       Untuk merespon tuntutan masyarakat luas, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jendral Pendidikan Luar sekolah dan Pemuda, memberikan acuan untuk merencanakan dan melaksanaan Pendidikan Luar sekolah dalam hal ini pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan oleh PKBM.
       Dalam hal perluasan pelayanan pendidikan kesetaraan dibuka akses selebar-lebarnya dengan memberikan pelayanan kepada  kelompok mayarakat petani, masauarakat pesisir, pondok pesantren, anak jalanan, LAPAS, PSK, an kelompok masyarakat lain yang terasing dan terpinggirkan yang tidak memperoleh kesempatan sekolah.
       Untuk memudahkan dan memperlancar pelaksanaan pendekatan pembelajaran dan penyelenggaraannya PKBM secara tekns  merujuk pada Juknis dan juklak yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pendidikan Luar Sekolah dan pemuda epartemen pendidikan Nasional.

B. Pengertian Pendidikan Kesetaraan PKBM
       Pendidikan kesetaraan merupakan  bagian dari pendidikan nonformal. Pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak sekolah, putus sekolah , dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuannya dan kecakapan hidupnya. Program ini juga melayani warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan belajarnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan tarap hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.

C. Dasar Hukum
       Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan oleh PKBM adalah:
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3.      Paraturan Pemerintah:
a.       Nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah
b.      Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
c.       Nomor 39 1993 tentang Peran Masyarakat dalam pendidikan Nasional
4.      Instruksi Presiden No. 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar  Pendidikan Dasar
5.      Keputusan Mendiknas No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan B
6.      Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 tentang penghapusan UPERS


D. Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan/ PKBM
     Tujuan penyelenggaqraan pendidikan kesetaraan/ PKBM
1.      Memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang karena keternatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi, tidak dapat bersekolah pada usia sekolah
2.      Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengelola sumber daya yang ada di lingkungannya untuk  meningkatkan tarap hidupnya
3.      Memberikan kesetaraan akademik Paket A setara SD, paket B setara SMP, paket C setara SMA yang dapat digunakan untuk melanjutkan belajar ataupun melamar pekerjaan

E. Sasaran  Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan/ PKBM
     Peserta didik pendidikan kesetaraan adalah berasal dari masyarakat:
  
1.      Urban perkotaan yaitu kelompok masyarakat yang pindah dari desa ke kota untuk mencari penghidupan yang layak yang hidup di pinggiran kota atau tempat tempat kumuh perkotaan
2.      Petani, yaitu mereka yang hidup di lingkungan pertanian yang secara ekonomi dan geografis tidak mampu mengikuti pendidikan formal
3.      Pesisir, khususnya nelayan, pengolah dan pembudidaya ikan yang hidup di lingkungan pesisir yang karena faktor ekonomi dan budaya tidak dapat bersekolah
4.      Warga Pondok esantren, yaitu mereka yang karena faktor ekonmi dan sosial atau keyakinan tidak dapat mengikuti pendidikan formal
5.      Anak jalanan, yang secara ekonomi, sosial dan psikologis tidak bisa  mengikuti pendidikan formal
6.      PSK, yang karena faktor psikology dan sosial tidak bisa bersekolah
7.      LAPAa, yang karena faktor Hukum, psikologi dan sosial tidak dapat mengikuti pendidikan formal
8.      Kelompok lainnya, yang terasing dan terpinggirkan karena alasan geografis tidak bisa bersekolah pada usis sekolah










Bab. II  STANDAR PELAKSANAAN PKBM (PENDIDIKAN KESETARAAN)

A. Kurikulun
      Kurikulum yang digunakan dalam pendidikan kesetaraan menekankan pada kecakapan hidup yang disusun beerdasarkan keadaan dan kehidupan sehari-hari, potensi lokal yang relevan terhadap berbagai kalangan dan kehidupan sehari-hari, potensi lokal yang relevan terhadap berbagai kalangan seperti ; Petani, masyarakat pesisir, pondok pesantren, anak jalanan, PSK, warga LAPAS, pekerja anak, Urban perkotaan, dengan memperhatikan kepekaan gender, konteks, kondisi, dan kebutuhan peserta didik, kurikulum ini sekurang-kurangnya memuat:
1.      Mata pelajaran yang berorientasi pembinaan akhlak mulia dan akademik yang setara dengan kompetensi minimal pendidikan dasar, dan menengah. Mata pelajaran ini mencakup teori dan praktek sesuai dengan kondisi dan keperluan masing masing kelompok peserta didik, yang terdiri atras:
a.       pendidikan agama,
b.      Pendidikan kewarga negaraan
c.       Iilmu pengetahuan sosial
d.      Bahasa dan sastra indonesia
e.       Bahasa ingrish
f.       Matematika
g.      Pengetahuan alam

2.       Mata pelajaran berorientasi kecakapan hidup termasuk kemampuan bekerja, kewirausahaan, berusaha mandiri, membuka lapangan kerja, mata pelajaran ini terdiri dari:
a.       Etika bekerja
b.      Kerumahtanggaan
c.       Ekonomi lokal
d.      Keterampilan bermata pencaharian
e.       Kesenian
f.       Olahraga

B. Proses Pembelajaran
       Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dilaakukan melalui beberapa metoda tertentu dan dengan modul, dengan mmemperhatikan bahasa dan istilah-istilah yang bisa digunakan oleh msing-masing kelompok masyarakat, aspek pengalaman, bersifat aktif, responsif dan mengembangkan potensi peserta didik.

1. Methode Pembelajaran.
           Dengan tetap memperhatikan aspek psikologi dan sosial kelompok masyarakat yang berbeda-beda, secara garis besar proses pembelajaran dilakukan melelui beberapa metoda berikut:
a.       Metode konstruktif; merupakan metode yang sesuai dalam pengajaran dan pembelajaran berbasis kompetensi, dimana peserta didik membangun pengetahuannya dari diri sendiri. Peserta didik telah mempunyai ide sendir tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Tutor membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep  baru
b.      Metode Komperatif; menggalakan peserta didik yang mempunyai berbagai kebolehan berinteraksi dan bekerja sama untuk menguasi sesuatu konsep tau keterampilan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk rekan-rekan yang lain, serta memotivasi peserta didik.
c.       Metode interaktif, sesuatu kaidah yang melibatkan interaksi antara tutor dan peserta didik, peserta didik dengan komputer, atau peserta didik dengan lingkungannya.
d.      Metode  eksperimen, proses pembelajaran dengan menjalankan  kajian atau penyiasatan tentang suatu fenomena yang berlaku dalam alam sekitar.
e.       Tutorial, tenaga kependidikan menerangkan pelajaran secara interaktif dengan membuka peluang kepada peserta didik untuk bertanya.
f.       Diskusi, tenaga kependidikan menugaskan peserta didik untuk mendiskusikan, isu tertentu yang berkaitan dengan tema pelajaran dan dalam waktu yang sama tenaga kependidikan membimbing dan membrikan kata putus
g.      Penugasan; tenaga kependidikan memberikan tugas kepada peserta didik, baik secara ndividu maupun kelompok, tugas-tugas yang berkaitan dengan pelajaran
h.      Praktek; tenaga kependidikan menerangkan dan memberikan contoh tentang cara-cara membuat keterampilan tertentu, kemudian diikuti dan diterapkan olah peserta didik
i.        Belajar mandiri; proses belajar diluar jam pelajaran formal dimana peserta didik mempelajari pelajaran dan mempraktekan suatu keterampilan dengan bantuan kawan ataupun orang lain
j.        Demontrasi; proses belajar dengan menggunakan alat peraga
k.      Observasi; proses belajar dengan memperhatikan dan menganalisa obek pembelajaran
l.        Simulasi; proses belajar dengan bermain peran atau menggunakan alat peraga bukan alat sesuangguhnya
m.    Studi kasus; proses belajar untuk mengembangkan kemampuan memecahkan masalah.

     2. Pembelajaran dengan Modul
            Pembelajaran dengan  modul  adalah suatu pendekatan pembelajaran mandiri yang memfokuskan penguasaan kompetensi ari baha kajian yang dipelajari peserta didik dengan waktu terentu sesuai dengan potensi dan dondisi.
            Fungsi pembelajaran modul adalah untuk memastikan peserta didik menguasai kompetnsi yang diharapkan dalam suatu materi ajar sebelum pindah ke amteri ajar seanjutnya melalui pembelajaran mandiri, Sementara tujuan pembelajaran modul adala untuk mengurangi keragaman kecepatan belajar dari peserta didik agar mencapai suatu tingkat pencapaian kompetensi tertentu sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah disusun secara sistematis dan terstruktur.

Pembelajaran Modul bermanfaat untuk;
a.       Meningkatkan efektifitas pembelajaran tanpa harus melalui tatap muka secara teratur karena kondisi geografis, sosial ekonomi, dan situasi masyarakat
b.      Menentukan dan menetapkan waktu belajar yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan belajar peserta didik
c.       Secara tegas mengetahui pencapaiab kompetensi peserta didik secarabertahap melalui kriteria yang telah ditetapkan dalam modul
d.      Mengetahui kelemahan atau kompetensi yang belum dicapai peserta didikberdasar kriteria yang ditetapkan dalam modul sehingga tutor dapat memutuskan dan mebantu peerta didik untik memperbaiki belajarnya dan melakukan pengulangan.

     3.  Tenaga Kependidikan
a.       Kompetensi Personal dan sosial
Pendidik pada pendidikan kesetaraan harus;
1)      Berahlak mulia
2)      Sabar
3)      Berdedikasi
4)      Ikhlas
5)      Disiplin
6)      Memiliki etos kerja tinggi
7)      Memiliki jiwa sosial
b. Kompetensi Khusus
1)      Pendidikan minimal SPG/SGO Diploma II untuk pak B, DIII dan SI untuk paket C
2)      Guru SMP/MTs untuk paket B dan Guru SMA/untuk paket C
3)      Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakan pendidikan yang sesuaii dengan mata pelajaran
4)      Kyai, Ustadz, di pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan mata pelajaran
5)      Nara sumber teknis (NST) dengan kompetensi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalam (KTNA)

       4. Peserta Didik
a.       Peserta didik program paket A setara SD, B setara SMP. C setara SMA adalah
1)      Belum tamat SD, Lulus paket A, dan B,
2)      Putus SD/ SMP/ SMA
3)      Tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekolah yang tidak terjangkau, karena sudah terjun ke masyarakat, bekerja atau hal lainnya
4)      Belum menempuh pendidikan di SD, smp, atau SMA
       b.  Penempatan Peserta Didik
1)      Verifikasi hasil pendidikan terakhir yang diperoleh (dibuktikan dengan raport dan atau ijazah)
2)      Seleksi melalui wawancara atau tes tertulis yang dilakukan oleh tutor atau petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara
3)      Apabila syarat pertama dapat dibuktikan dengan syah, maka peserta dapat langsung ditempatkan
4)      Tes penempatan digunakan untuk menempatkan kelas sesuai dengan kemampuan yang tidak dapat dibuktikan syarat pertama (1), dan kedua (2)

        5. Sarana dan prasarana
a.  Tempat belajar
            Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai lokasi dan      tempat   yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat, maupun pribadi, seperti gedung sekolah, madrasah, sarana yang dimiliki pondok pesantren, PKBM.mesjid, majlis taklim, balai desa, kantor organisasi kemasyarakatam, rumah penduduk, dan tempat      lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
            b.  Administrasi
Untuk menunjang kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan   sarana administrasi sebagai berikut:
1)      Papan nama kelompok belajar
2)      Papan struktur  organisasi penyelenggara
3)      Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran yang meliputi:
a)      Buku induk peserta didik
b)      Buku daftar hadir peserta didik
c)      Buku keuangan/ kas umum
d)     Buku daftar inventaris
e)      Buku agenda pembelajaran
f)       Buku laporan builanan tutor
g)      Buku agenda surat masuk dan keluar
h)       Buku daftar nilai peserta didik
i)        Buku tanda terima ijazah
        6. Pengelolaan
a.       Pembinaan dan Pengawasan
1)      Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Direktorat Pendidikan Masyarakat melaksanakan pembinaan terhadap penyelanggaraan pendidikan kesetaraan program paket A,B,dab C melalui pengadaan; Kurikulum, modul, dan berbagai acuan pendidikan kesetaraan
2)      Kasubdin Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang membidangi PLS membina pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan belajar, evaluasi, dan kegiatan lain yang berkaitan
3)      Penilik Dikmas/TLD di kecamatan memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran secara rutin

     b.   Proses Pelaksanaan Program
           1). Tahap Persiapan:
a)      Kasubdin Kabupaten/Kota yang membidangi PLS dan Penilik Dikmas/TLD di kecamatan mengadakan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat; kepala desa/kelurahan, kyai, ulama, dai, ketua ormas, ketua LSM, dan tokoh masyarakat lainnya.
b)      Kasubdin kabupaten/kota yang membidangi PLS dan penilik Dikmaas/TLD di kecamatan dengan para tokoh masyarakat mengadakan sosialisasi program kepada masyarakat luas
c)      Kasubdin kabupaten/kota yang membidangi PLS dan penilik Dikmaas/TLD di kecamatan dengan para tokoh masyarakat mengidentifikasi penyelenggaraan program, tempat belajar, calon peserta didik dan tenaga pendidik
d)     Penyelenggara program mengadakan kesepakatan dengan tenaga pendidik dan peserta didik tentang kegiatan belajar
e)      Penyelenggara program menyiapkan tempat kegiatan belajar, modul, bahan dan peralatan praktek dan pendidikan keterampilan, dan kelengkapan lain

                   2)  Tahap Pelaksanaan
a)       Memulai kegiatan belajar sesuai dengan jadwal kegiatan
b)      Melaksanakan kegiatan belajar
c)      Memberikan bimbingan baik secara individu maupun kelompok
d)     Melaksanakan kegiatan evaluasi
e)      Melayani dan memenuhi kebutuhan peserta didik dan tenaga pendidik
3)  Penyelenggara
Yang  dapat menjadi penyelenggara kelompok belajar pendidikan kesetaraan adalah
a)      PKBM
b)      Pondok Pesantren
c)      Takmir masjid dan majlis taklim
d)     LSM
e)      Yayasan badan hukum dan badan usaha
f)       Organisasi kemasyarakatan
g)      Orsosmas
h)      Organisasi keagamaan
i)        UPT Diklat perikanan
j)        UPT Diklat pertanian
k)      UPT Diklat Transmigrasi
                        4)  Pembiayaan
            Pembiayaan penyelenggaraan program diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), APBD, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang syah dan tidak mengikat. Diantara komponen penanaan yang perlu mendapat perhatian adalah:
a)      Pengadaan alat dan bahan belajar, buku/modul, dan alat tulis
b)      Pengadaan alat dan bahan praktek
c)      Honorarium tenaga pendidik
d)     Honorarium penyelenggara
e)      Pelatihan tenaga pendidik
f)       Evaluasi dan ujian
g)      Beasiswa bagi peserta didik yang cemerlang
h)      Monitoring dan evaluasi program

                  5)  Partisipasi Masyarakat
    Penyelenggara program pendidikan kesetaraan adalah berbasis kemasyarakatan. Oleh karena itu setiap penyelenggara dianjurkan selalu menjalin kerjasama dengan semua pihak dan komponen dalam masyarakat, sekolah negri, madrasah, pondok pesantren, perusahaan, instansi pemerintah, dan tokoh masyarakat, demi meningkatkan mutu pendidikan

                 6)  Sistem Informasi Managemen
Penyelenggaraan program memerlukan sistem informasi managemen (SIM) yang diperlukan untuk mendata, mengetahui, memantau dan menganalisis perkembangan dan kemajuan program dengan baik. SIM menjadi tanggung jawab Direktorat Pendidikan Masyarakat dan melibatkan seluruh komponen pelaksana di daerah






              



           

























Bab. III  PENUTUP

Demikian makalah pendekatan pembelajaran dan penyelenggaraan PKBM ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah managemen PKBM  sekaligus untuk memudahkan pelaksanaan dan memberikan rujukan teknis dalam pelaksanaan pengeloalaan kelompok belajar pendidikan kesetaraan
Tentunya dalam penyususnan makalah ini banyak kekurangan, untuk itu kami memohon bimbingan dan petunjuk untuk bisa memperbaiki dengan lebih komprehensif lagi









































DAFTAR PUSTAKA
1.      Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Jendral Pendidikan luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta 2004
2.      Pedagogi dan Andragogi , Direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Jendral Pendidikan luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta 2004
3.      Standar Kompetensi dan kompetensi dasar, Direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Jendral Pendidikan luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta 2004













Tidak ada komentar:

Posting Komentar